PP
PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 31
BAB 4 — PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUKA
(1) BATAN selama melakukan pengolahan, penyimpanan,
dan pembuangan zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan wajib melakukan perekaman yang meliputi:
- inventarisasi zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan; dan
- kegiatan pengolahan, penyimpanan, dan pembuangan zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan.
(2) Hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilaporkan kepada Kepala BAPETEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Bagian Kesatu Penyimpanan Sementara
