Aparatur Sipil
Pasal 115
(1) Kepala LPNK adalah jabatan negeri.
(2) Khusus Kepala pada:
Sadan Standardisasi Nasional;
Sadan Pengawas Tenaga Nuklir;
Lembaga Sandi Negara; dan
Sadan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional,
dapat dijabat oleh bukan Pegawai Negeri Sipil.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai bcrlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ....
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4
Agar setiap orang mengetahuinya, mernerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pad a tanggal 18 Desember 2015
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk membuka peluang bagi tenaga profesional di luar
Pegawai Negeri Sipil untuk dapat menjabat sebagai Kepala
Lembaga Pemerintah Non Kementerian tertentu dan dalam
rangka terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
- Kepu tusan ....
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Togas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi,
dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kernenterian yang
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 3 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 10);
