PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 103 TAHUN 2001
Pasal 106
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing LPND
dikoordinasikan oleh Menteri, yang meliputi:
Menteri Dalam Negeri bagi BPN;
Menteri Pertahanan bagi LEMSANEG dan LEMHANNAS;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan bagi BKPM;
Menteri Pertanian bagi BULOG;
Menteri Kesehatan bagi BPOM dan BKKBN;
Menteri Pendidikan Nasional bagi PERPUSNAS;
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara bagi LAN, BKN, BPKP dan ANRI;
Menteri Negara Riset dan Teknologi bagi LIPI, LAPAN, BPPT, BATAN, BAPETEN, BAKOSURTANAL, dan BSN;
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional bagi BAPPENAS dan BPS;
PRESIDEN
Menteri...
Menteri Negara Komunikasi dan Informasi bagi LIN;
Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata bagi BP BUDPAR;
Menteri Perhubungan bagi BMG.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi koordinasi
dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan instansi pemerintah lainnya serta penyelesaian permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kebijakan dimaksud.
- Diantara Pasal 116 dan Pasal 117 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 116A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 116A
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas BMG untuk Tahun Anggaran 2002 dilakukan dengan menggunakan anggaran yang dialokasikan di Departemen Perhubungan.
(2) Segala pembiayaan yang dibutuhkan untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas BMG setelah Tahun Anggaran 2002 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan keuangan negara.
(3) Jumlah unit organisasi di lingkungan BMG disusun berdasarkan analisis
organisasi dan beban kerja dengan memperhatikan keuangan negara."
Pasal II…
PRESIDEN
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2002
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Badan Meteorologi dan Geofisika mempunyai peranan yang strategis dalam menunjang kegiatan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika sehingga perlu diubah menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, maka dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952 );
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002;
