PERUBAHAN ATAS
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 103 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN,
TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA
LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR
DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan koherensi penanganan tugas pemerintahan
di bidang kebudayaan dan pariwisata, dipandang perlu mengintegrasikan
kelembagaan pemerintah dalam satu kesatuan lembaga;
- bahwa sehubungan dengan butir a, dipandang perlu menyempurnakan
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah
Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah
Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002;
MEMUTUSKAN ….
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN
PRESIDEN NOMOR 103 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS,
FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA
LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH
BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN
PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2002.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002 diubah sebagai
berikut :
- Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 3
LPND terdiri dari :
Lembaga Administrasi Negara, disingkat LAN;
Arsip Nasional Republik Indonesia, disingkat ANRI;
Badan Kepegawaian Negara, disingkat BKN;
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, disingkat PERPUSNAS;
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, disingkat BAPPENAS;
Badan Pusat Statistik, disingkat BPS;
Badan Standardisasi Nasional, disingkat BSN;
Badan Pengawas Tenaga Nuklir, disingkat BAPETEN;
Badan Tenaga Nuklir Nasional, disingkat BATAN;
Badan Intelijen Negara, disingkat BIN;
Lembaga Sandi Negara, disingkat LEMSANEG;
Badan Urusan Logistik, disingkat BULOG;
Badan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, disingkat BKKBN;
Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional, disingkat LAPAN;
Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, disingkat
BAKOSURTANAL;
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, disingkat BPKP;
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, disingkat LIPI;
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, disingkat BPPT;
Badan Koordinasi Penanaman Modal, disingkat BKPM;
Badan Pertanahan Nasional, disingkat BPN;
Badan Pengawas Obat dan Makanan, disingkat BPOM;
Lembaga Informasi Nasional, disingkat LIN;
Lembaga Ketahanan Nasional, disingkat LEMHANNAS;
Badan Meteorologi dan Geofisika, disingkat BMG.”
Ketentuan Pasal 76, Pasal 77, dan Pasal 78, dihapus.
Ketentuan Pasal 106 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 106
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing LPND dikoordinasikan
oleh Menteri, yang meliputi :
Menteri Dalam Negeri bagi BPN;
Menteri Pertahanan bagi LEMSANEG dan LEMHANNAS;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan bagi BKPM;
Menteri Pertanian bagi BULOG;
Menteri Kesehatan bagi BPOM dan BKKBN;
Menteri Pendidikan Nasional bagi PERPUSNAS;
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara bagi LAN, BKN,
BPKP, dan ANRI;
- Menteri Negara Riset dan Teknologi bagi LIPI, LAPAN, BPPT,
BATAN, BAPETEN, BAKOSURTANAL, dan BSN;
- Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional bagi
BAPPENAS dan BPS;
Menteri Negara Komunikasi dan Informasi bagi LIN;
Menteri ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menteri Perhubungan bagi BMG.”
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi koordinasi
dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan instansi pemerintah
lainnya serta penyelesaian permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan
kebijakan dimaksud.”
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mewujudkan koherensi penanganan tugas pemerintahan
di bidang kebudayaan dan pariwisata, dipandang perlu mengintegrasikan
kelembagaan pemerintah dalam satu kesatuan lembaga;
- bahwa sehubungan dengan butir a, dipandang perlu menyempurnakan
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah
Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah
Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002;
