KEBIJAKAN NASIONAL DI BIDANG PERTANAHAN
Pasal 1
Dalam rangka mewujudkan konsepsi, kebijakan dan sistem pertanahan nasional
yang utuh dan terpadu, serta pelaksanaan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001
tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Badan
Pertanahan Nasional melakukan langkah-langkah percepatan :
- penyusunan Rancangan Undang-undang Penyempurnaan Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan
Rancangan Undang-undang tentang Hak Atas Tanah serta peraturan
perundang-undangan lainnya di bidang pertanahan.
- pembangunan sistim informasi dan manajemen pertanahan yang meliputi :
- penyusunan basis data tanah-tanah aset negara/ pemerintah/pemerintah
daerah di seluruh Indonesia;
- penyiapan aplikasi data tekstual dan spasial dalam pelayanan pendaftaran
tanah dan penyusunan basis data penguasaan dan pemilikan tanah, yang
dihubungkan dengan e-government, e-commerce dan e-payment;
- pemetaan kadasteral dalam rangka inventarisasi dan registrasi
penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan
menggunakan teknologi citra satelit dan teknologi informasi untuk
menunjang kebijakan pelaksanaan landreform dan pemberian hak atas
tanah;
- pembangunan dan pengembangan pengelolaan penggunaan dan
pemanfaatan tanah melalui sistim informasi geografi, dengan
mengutamakan penetapan zona sawah beririgasi, dalam rangka
memelihara ketahanan pangan nasional.
Pasal 2
(1) Sebagian kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Kewenangan ...
PRESIDEN
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
pemberian ijin lokasi;
penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan;
penyelesaian sengketa tanah garapan;
penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk
pembangunan;
- penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian
tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee;
penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat;
pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong;
pemberian ijin membuka tanah;
perencanaan penggunaan tanah wilayah Kabupaten/Kota.
(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang bersifat lintas
Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi, dilaksanakan oleh Pemerintah Propinsi
yang bersangkutan.
Pasal 3
(1) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Badan Pertanahan Nasional menyusun norma-norma dan/atau
standardisasi mekanisme ketatalaksanaan, kualitas produk dan kualifikasi
sumber daya manusia yang diperlukan.
(2) Penyusunan norma-norma dan/atau standardisasi mekanisme
ketatalaksanaan, kualitas produk dan kualifikasi sumber daya manusia
diselesaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya
Keputusan Presiden ini.
Pasal 4
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 oleh Badan
Pertanahan Nasional diselesaikan paling lambat tanggal 1 Agustus 2004.
Pasal 5 …
PRESIDEN
Pasal 5
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini maka ketentuan Pasal 114 ayat (6)
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 30 Tahun 2003, dinyatakan tidak berlaku.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2003
INDONESIA,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh
rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia, dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan
Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, perlu diwujudkan konsepsi,
kebijakan dan sistem pertanahan nasional yang utuh dan terpadu;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, dipandang perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya
Alam;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-
Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2043);
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003;
