Pasal 1
Dalam rangka mewujudkan konsepsi, kebijakan dan sistem pertanahan nasional
yang utuh dan terpadu, serta pelaksanaan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001
tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Badan
Pertanahan Nasional melakukan langkah-langkah percepatan :
- penyusunan Rancangan Undang-undang Penyempurnaan Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan
Rancangan Undang-undang tentang Hak Atas Tanah serta peraturan
perundang-undangan lainnya di bidang pertanahan.
- pembangunan sistim informasi dan manajemen pertanahan yang meliputi :
- penyusunan basis data tanah-tanah aset negara/ pemerintah/pemerintah
daerah di seluruh Indonesia;
- penyiapan aplikasi data tekstual dan spasial dalam pelayanan pendaftaran
tanah dan penyusunan basis data penguasaan dan pemilikan tanah, yang
dihubungkan dengan e-government, e-commerce dan e-payment;
- pemetaan kadasteral dalam rangka inventarisasi dan registrasi
penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan
menggunakan teknologi citra satelit dan teknologi informasi untuk
menunjang kebijakan pelaksanaan landreform dan pemberian hak atas
tanah;
- pembangunan dan pengembangan pengelolaan penggunaan dan
pemanfaatan tanah melalui sistim informasi geografi, dengan
mengutamakan penetapan zona sawah beririgasi, dalam rangka
memelihara ketahanan pangan nasional.
