Pasal 2
(1) Sebagian kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Kewenangan ...
PRESIDEN
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
pemberian ijin lokasi;
penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan;
penyelesaian sengketa tanah garapan;
penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk
pembangunan;
- penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian
tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee;
penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat;
pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong;
pemberian ijin membuka tanah;
perencanaan penggunaan tanah wilayah Kabupaten/Kota.
(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang bersifat lintas
Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi, dilaksanakan oleh Pemerintah Propinsi
yang bersangkutan.
