KEPPRES
KEBIJAKAN NASIONAL DI BIDANG PERTANAHAN
Pasal 3
(1) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Badan Pertanahan Nasional menyusun norma-norma dan/atau
standardisasi mekanisme ketatalaksanaan, kualitas produk dan kualifikasi
sumber daya manusia yang diperlukan.
(2) Penyusunan norma-norma dan/atau standardisasi mekanisme
ketatalaksanaan, kualitas produk dan kualifikasi sumber daya manusia
diselesaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya
Keputusan Presiden ini.
