KEPPRES
KEBIJAKAN NASIONAL DI BIDANG PERTANAHAN
Pasal 5
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini maka ketentuan Pasal 114 ayat (6)
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 30 Tahun 2003, dinyatakan tidak berlaku.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2003
INDONESIA,
ttd
