PERUBAHAN ATAS
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 103 TAHUN 2001
TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA
LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH
TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib
administrasi pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor
30 Tahun 2003;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi,
dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 103 TAHUN 2001 TENTANG
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN
ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON
DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI
DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR
30 TAHUN 2003.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun
2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003 diubah sebagai berikut
:
- Ketentuan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi
sebagai berikut :
“Pasal 3
LPND terdiri dari :
Lembaga Administrasi Negara, disingkat LAN;
Arsip Nasional Republik Indonesia, disingkat ANRI;
Badan Kepegawaian Negara, disingkat BKN;
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, disingkat
PERPUSNAS;
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, disingkat
BAPPENAS;
Badan Pusat Statistik, disingkat BPS;
Badan Standardisasi Nasional, disingkat BSN;
Badan Pengawas Tenaga Nuklir, disingkat BAPETEN;
Badan Tenaga Nuklir Nasional, disingkat BATAN;
Badan Intelijen Negara, disingkat BIN;
Lembaga Sandi Negara, disingkat LEMSANEG;
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional,
disingkat BKKBN;
- Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional, disingkat
LAPAN;
- Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional,
disingkat BAKOSURTANAL;
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,
disingkat BPKP;
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, disingkat LIPI;
Badan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, disingkat
BPPT;
Badan Koordinasi Penanaman Modal, disingkat BKPM;
Badan Pertanahan Nasional, disingkat BPN;
Badan Pengawas Obat dan Makanan, disingkat BPOM;
Lembaga Informasi Nasional, disingkat LIN;
Lembaga Ketahanan Nasional, disingkat LEMHANNAS;
Badan Meteorologi dan Geofisika, disingkat BMG.”
Ketentuan Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42, dihapus.
Ketentuan Pasal 106 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi
sebagai berikut :
“Pasal 106
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing LPND,
kecuali BIN, dikoordinasikan oleh Menteri, yang
meliputi :
Menteri Dalam Negeri bagi BPN;
Menteri Pertahanan bagi LEMSANEG dan
LEMHANNAS;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan bagi BKPM;
Menteri Kesehatan bagi BPOM dan BKKBN;
Menteri Pendidikan Nasional bagi PERPUSNAS;
Menteri …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
bagi LAN, BKN, BPKP, dan ANRI;
- Menteri Negara Riset dan Teknologi bagi LIPI, LAPAN,
BPPT, BATAN, BAPETEN, BAKOSURTANAL, dan
BSN;
- Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional
bagi BAPPENAS dan BPS;
Menteri Negara Komunikasi dan Informasi bagi LIN;
Menteri Perhubungan bagi BMG.”
K. Mentri Perhubungan bagi BMG.”
- Ketentuan Pasal 108 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi
sebagai berikut :
“Pasal 108
(1) Kepala LPND yang dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil
adalah jabatan eselon Ia.
(2) Apabila Kepala LPND berdasarkan alasan khusus
dijabat oleh Pejabat setingkat Menteri, maka Kepala
LPND yang bersangkutan adalah jabatan non eselon.
(3) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur
Utama adalah jabatan eselon Ia.
(4) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, dan
Kepala Unit lain adalah jabatan eselon IIa.
(5) Kepala …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang
adalah jabatan eselon IIIa.
(6) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan
eselon IVa.”
- Ketentuan Pasal 113 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi
sebagai berikut :
“Pasal 113
(1) Mengingat kedudukan dan sifat tugasnya, di lingkungan
BIN dibentuk Staf Ahli.
(2) Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(3) Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah tertentu sesuai bidang tugasnya.
(4) Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
jabatan eselon Ib.
(5) Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
(6) Di lingkungan BIN dapat dibentuk Pos Wilayah dan
Kelompok Kerja.”
- Ketentuan Pasal 114 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi
sebagai berikut :
“Pasal 114 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
“Pasal 114
(1) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh
BPS, dalam bidang kegiatan statistik dasar di daerah
berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang
statistik, tetap dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh
BKKBN di Kabupaten/Kota dan di Propinsi DKI Jakarta
diserahkan kepada Pemerintah Daerah terhitung mulai
tanggal 1 Januari 2004.
(3) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh
BKKBN di Propinsi, selain di Propinsi DKI Jakarta, tetap
dilaksanakan oleh Pemerintah sampai ada ketentuan
lebih lanjut.
(4) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh
BPKP di daerah tetap dilaksanakan oleh Pemerintah
dalam rangka melaksanakan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang
kewenangannya masih melekat pada Pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(5) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh
BKN di daerah tetap dilaksanakan oleh Pemerintah
dalam rangka melaksanakan administrasi dan
manajemen kepegawaian negara yang kewenangannya
masih melekat pada Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.”
Pasal II …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 101 TAHUN 2001 TENTANG
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH
TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2003;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
Keputusan …
Kepu terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2003;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 101 TAHUN 2001 TENTANG
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN
ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR
DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2003.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun
2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor
47 Tahun 2003, diubah sebagai berikut :
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ketentuan …
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi
sebagai berikut :
“Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, Meneg PAN menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan Pemerintah di bidang
pendayagunaan aparatur negara yang meliputi
program, kelembagaan, sumber daya manusia
aparatur, ketatalaksanaan, pelayanan publik,
pengawasan, dan akuntabilitas aparatur;
- pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan
penyusunan rencana dan program, pemantauan,
analisis, dan evaluasi di bidang pendayagunaan
aparatur negara;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan
pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada
Presiden.”
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 9 huruf i diubah, sehingga Pasal 9
seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 9
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Meneg PAN mempunyai kewenangan :
penetapan …
penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro;
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
penetapan kebijakan sistem informasi nasional di
bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem tata laksana aparatur negara
dan pedoman tata laksana pelayanan publik serta jumlah
jam kerja untuk aparatur negara;
penetapan kebijakan akuntabilitas aparatur negara;
penetapan pedoman susunan organisasi perangkat daerah
dan pedoman formasi perangkat daerah;
- penetapan standar dan prosedur mengenai perencanaan,
pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan
pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan
kewajiban, serta kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil
dan Pegawai Negeri Sipil di daerah serta pedoman tentang
realokasi pegawai;
penetapan persyaratan jabatan;
kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yaitu penetapan
kebijakan kelembagaan aparatur negara dan jabatan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
fungsional pegawai negeri sipil serta koordinasi kebijakan
pelaksanaan pengawasan.”
Pasal II …
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dangan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib
administrasi pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor
30 Tahun 2003;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi,
dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003;
