KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 1
Menteri Negara yang selanjutnya disingkat Meneg adalah pembantu Presiden yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 2
Meneg mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang
tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara.
Pasal 3
Meneg terdiri dari :
Meneg Pemberdayaan Perempuan, disingkat Meneg PP;
Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara, disingkat Meneg PAN;
Meneg Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, disingkat Meneg Koperasi dan UKM;
Meneg Riset dan Teknologi, disingkat Meneg Ristek;
Meneg Lingkungan Hidup, disingkat Meneg LH;
Meneg Kebudayaan dan Pariwisata, disingkat Meneg Budpar;
Meneg Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia, disingkat Meneg PPKTI;
Meneg Perencanaan Pembangunan Nasional, disingkat Meneg PPN;
Meneg Badan Usaha Milik Negara, disingkat Meneg BUMN;
Meneg Komunikasi dan Informasi, disingkat Meneg Kominfo.
Bagian …
PRESIDEN
Bagian Kedua
Meneg Pemberdayaan Perempuan
Pasal 4
Meneg PP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang
pemberdayaan perempuan.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Meneg PP menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan pemerintah di bidang pemberdayaan perempuan dan peningkatan
kesejahteraan, dan perlindungan anak;
- pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana, pemantauan, dan evaluasi
terhadap program pemberdayaan perempuan termasuk peningkatan kesejahteraan dan
perlindungan anak;
- peningkatan peran serta masyarakat di bidang pemberdayaan perempuan termasuk peningkatan
kesejahteraan anak untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender serta kesejahteraan dan
perlindungan anak;
- pengkoordinasian kegiatan instansi pemerintah, swasta, dan lembaga swadaya masyarakat dalam
rangka pembangunan pemberdayaan perempuan termasuk peningkatan kesejahteraan dan
perlindungan anak;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
Pasal 6
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Meneg PP mempunyai
kewenangan :
penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara
di bidangnya;
PRESIDEN
penetapan …
penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
penetapan pedoman dan pemberian dukungan serta kemudahan dalam peningkatan kesetaraan
dan keadilan gender;
- penetapan pedoman perlindungan dan penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan,
anak, dan remaja.
Bagian Ketiga
Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara
Pasal 7
Meneg PAN mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Meneg PAN menyelenggarakan fungsi
:
perumusan kebijakan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara;
pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan,
analisis, dan evaluasi di bidang pendayagunaan aparatur negara;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
Pasal 9
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Meneg PAN mempunyai
kewenangan :
penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
penetapan kebijakan sistem tata laksana aparatur negara dan pedoman tata laksana pelayanan
publik serta jumlah jam kerja untuk aparatur negara;
PRESIDEN
penetapan …
penetapan kebijakan akuntabilitas aparatur negara;
penetapan pedoman susunan organisasi perangkat Daerah dan pedoman formasi perangkat
Daerah;
- penetapan standar dan prosedur mengenai perencanaan, pengangkatan, pemindahan,
pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban, serta
kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di Daerah serta pedoman
tentang realokasi pegawai;
penetapan persyaratan jabatan;
kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu
penetapan kebijakan kelembagaan aparatur negara dan jabatan fungsional pegawai negeri sipil.
Bagian Keempat
Meneg Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Pasal 10
Meneg Koperasi dan UKM mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan
koordinasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Meneg Koperasi dan UKM
menyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan,
analisis, dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
peningkatan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
pengkoordinasian kegiatan operasional lembaga pengembangan sumber daya ekonomi rakyat;
penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
PRESIDEN
Pasal 12
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Meneg Koperasi dan UKM
mempunyai kewenangan:
penetapan …
penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh
Kabupaten/Kota di bidangnya;
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian
pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara
di bidangnya;
penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya;
penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
penetapan pedoman akuntansi koperasi dan pengusaha kecil dan menengah;
penetapan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi di bidangnya;
pemberian dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi koperasi dan
pengusaha kecil dan menengah di bidangnya;
- pemberian dukungan dan kemudahan dalam kerja sama antar koperasi dan pengusaha kecil dan
menengah serta kerja sama dengan badan usaha lain.
Bagian Kelima
Meneg Riset dan Teknologi
Pasal 13
Meneg Ristek mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakan
koordinasi di bidang riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Meneg Ristek menyelenggarakan
PRESIDEN
fungsi :
perumusan kebijakan pemerintah di bidang riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan nasional meliputi penyusunan rencana dan
program, pemantauan, analisis, serta evaluasi di bidang riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
pengkoordinasian kebijakan riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi di industri berbasis teknologi;
penyampaian …
penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
Pasal 15
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Meneg Ristek mempunyai
kewenangan :
penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
penetapan arah dan prioritas kegiatan riset, ilmu pengetahuan dan teknologi terapan termasuk
penelitian dan pengembangan teknologi strategis dan berisiko tinggi;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara
di bidangnya;
penetapan sistem informasi nasional di bidangnya;
kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu
membangun sistem inovasi dan budaya ilmu pengetahuan dan teknologi nasional (IPTEKNAS).
Bagian Keenam
Meneg Lingkungan Hidup
Pasal 16
Meneg LH mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang
pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Meneg LH menyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijakan pemerintah di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan,
PRESIDEN
analisis, dan evaluasi di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
Pasal 18 …
Pasal 18
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Meneg LH mempunyai
kewenangan :
penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh
Kabupaten/Kota di bidangnya;
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian
pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
- penetapan pedoman pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam dalam rangka pelestarian
lingkungan;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara
di bidangnya;
penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya;
penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
penetapan pedoman pengendalian sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan di
bidangnya;
- pengaturan pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya laut di luar 12 (dua belas)
mil;
- penetapan baku mutu lingkungan hidup dan penetapan pedoman tentang pencemaran lingkungan
hidup;
- kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu
pemberian rekomendasi perubahan fungsi kawasan yang berkaitan dengan pengelolaan
lingkungan hidup.
Bagian Ketujuh
Meneg Kebudayaan dan Pariwisata
PRESIDEN
Pasal 19
Meneg Budpar mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di
bidang kebudayaan dan pariwisata.
Pasal 20 …
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Meneg Budpar menyelenggarakan
fungsi :
perumusan kebijakan pemerintah di bidang kebudayaan dan pariwisata;
pengkoordinasian kebijakan pemerintah di bidang kebudayaan dan pariwisata;
pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan,
analisis, dan evaluasi di bidang kebudayaan dan pariwisata;
- peningkatan peran serta masyarakat dan dunia usaha kebudayaan dan pariwisata dalam
memajukan kebudayaan dan pariwisata;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
Pasal 21
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Meneg Budpar mempunyai
kewenangan :
penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara
di bidangnya;
penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
penetapan persyaratan pemintakatan/zoning, pencarian, pemanfaatan, pemindahan,
penggandaan, sistem pengamanan, dan kepemilikan benda cagar budaya serta persyaratan
penelitian arkeologi;
penetapan pedoman peredaran film dan rekaman video komersial;
kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
PRESIDEN
penetapan pedoman standar pemberian izin oleh daerah di bidangnya;
penetapan pedoman persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
penetapan pedoman pembangunan dan pengembangan kebudayaan dan kepariwisataan.
Bagian …
Bagian Kedelapan
Meneg Percepatan Pembangunan
Kawasan Timur Indonesia
Pasal 22
Meneg PPKTI mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di
bidang percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Meneg PPKTI menyelenggarakan
fungsi :
perumusan kebijakan pemerintah di bidang percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia;
pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan,
analisis, dan evaluasi di bidang percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia;
- pengkoordinasian dalam perumusan, penetapan kebijakan, dan strategi untuk mempercepat
pembangunan di Kawasan Timur Indonesia;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
Pasal 24
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Meneg PPKTI mempunyai
PRESIDEN
kewenangan :
penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara
di bidangnya.
Bagian …
Bagian Kesembilan
Meneg Perencanaan Pembangunan Nasional
Pasal 25
Meneg PPN mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Meneg PPN menyelenggarakan
fungsi :
perumusan kebijakan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional;
pengkoordinasian kebijakan perencanaan pembangunan nasional;
pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan,
analisis, dan evaluasi di bidang perencanaan pembangunan nasional;
- penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan
bersama-sama dengan Departemen Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
Pasal 27
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Meneg PPN mempunyai
PRESIDEN
kewenangan :
penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara
di bidangnya.
Bagian …
Bagian Kesepuluh
Meneg Badan Usaha Milik Negara
Pasal 28
Meneg BUMN mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di
bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Meneg BUMN menyelenggarakan
fungsi :
- perumusan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara yang meliputi
kegiatan pengendalian, peningkatan efisiensi, privatisasi, dan restrukturisasi Badan Usaha Milik
Negara;
- pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan,
analisis, dan evaluasi di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
Pasal 30
PRESIDEN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Meneg BUMN mempunyai
kewenangan :
penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
pengaturan sistem lembaga perekonomian negara;
pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara
di bidangnya;
kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
mewakili pemerintah selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau pemegang saham pada
persero dan perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara;
mewakili …
mewakili Pemerintah pada Perusahaan Umum;
mewakili Pemerintah selaku pembina keuangan pada Perusahaan Jawatan;
mewakili Pemerintah dalam melaksanakan restrukturisasi dan privatisasi Badan Usaha Milik
Negara;
- pengendalian operasional Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Bagian Kesebelas
Meneg Komunikasi dan Informasi
Pasal 31
Meneg Kominfo mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di
bidang komunikasi
dan informasi nasional.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Meneg Kominfo menyelenggarakan
fungsi :
- perumusan kebijakan pemerintah di bidang komunikasi dan informasi, termasuk telematika dan
penyiaran;
- pengkoordinasian kebijakan di bidang komunikasi dan informasi, termasuk telematika dan
PRESIDEN
penyiaran;
- pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan,
analisis, dan evaluasi di bidang komunikasi dan informasi, termasuk telematika dan penyiaran;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
Pasal 33
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Meneg Kominfo mempunyai
kewenangan :
penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
penetapan pedoman penyelenggaraan penyiaran;
penetapan …
penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara
di bidangnya.
Bagian Pertama
Umum
Pasal 34
Meneg dibantu oleh :
Sekretariat Meneg, disingkat Setmeneg;
Deputi Meneg;
Staf Ahli Meneg.
Bagian Kedua
Setmeneg
Pasal 35
Setmeneg dipimpin oleh Sekretaris Meneg yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
PRESIDEN
Pasal 36
Setmeneg mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi Meneg.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Setmeneg menyelenggarakan fungsi
:
koordinasi kegiatan Kantor Meneg;
penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan
tugas dan fungsi Kantor Meneg;
- penyelenggaraaan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kantor Menteri Negara,
Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain sesuai petunjuk Meneg;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Meneg sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Pasal 38 …
Pasal 38
(1) Setmeneg terdiri dari 2 (dua) Biro.
(2) Masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian.
(3) Masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.
Bagian Ketiga
Deputi Meneg
Pasal 39
Deputi Meneg dipimpin oleh Deputi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Meneg.
Pasal 40
Deputi Meneg mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang tertentu.
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Deputi Meneg menyelenggarakan
PRESIDEN
fungsi :
penyiapan dan perumusan kebijakan Meneg sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan tertentu sesuai
dengan bidang tugas dan fungsinya;
- pelaksanaan hubungan kerja di bidang teknis dengan Kantor Menteri Negara, Departemen,
Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lainnya sesuai petunjuk Meneg;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Meneg sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Pasal 42
(1) Jumlah Deputi Meneg ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Meneg dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) Asisten
Deputi.
(3) Masing-masing Asisten Deputi dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bidang dan
masing-masing Bidang terdiri dari 2 (dua) Subbidang.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya secara administratif Deputi Meneg dikoordinasikan oleh Setmeneg.
Bagian …
Bagian Keempat
Staf Ahli Meneg
Pasal 43
(1) Meneg dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) Staf Ahli.
(2) Staf Ahli Meneg berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Meneg.
(3) Staf Ahli Meneg mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai
dengan bidang tugasnya.
(4) Dalam melaksanakan tugas, Meneg dapat menunjuk seorang Staf Ahli sebagai koordinator Staf
Ahli yang dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari difasilitasi oleh Setmeneg.
Bagian Kelima
Lain-lain
Pasal 44
Di lingkungan unit organisasi Kantor Meneg dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu.
PRESIDEN
Pasal 45
(1) Jumlah unit organisasi Kantor Meneg disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
(2) Bagi Menteri Negara yang menjabat sebagai Kepala LPND, dalam melaksanakan tugas sehari-hari
dapat dibantu oleh unit organisasi LPND yang bersangkutan.
Pasal 46
(1) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon I pada masing-masing Kantor Meneg ditetapkan
oleh Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon II ke bawah pada masing-masing Kantor Meneg
ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan
tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 47 …
Pasal 47
(1) Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Meneg ditetapkan oleh Menteri
yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Menteri menyampaikan tembusan Keputusan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Presiden dan Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah ditetapkan.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dicabut apabila terdapat penyimpangan dalam
pelaksanaannya.
(4) Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), berakibat pada
pembatalan anggaran dan hak-hak kepegawaian.
TATA KERJA
PRESIDEN
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, Meneg berkoordinasi dan saling berkonsultasi
sesama Meneg, Menteri yang memimpin Departemen, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen,
dan Pimpinan Lembaga terkait lainnya.
Pasal 49
Meneg dan semua unsur di lingkungan Kantor Meneg dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan instansinya sendiri
maupun dalam hubungan antar departemen dan/atau instansi lain untuk kesatuan gerak sesuai dengan
bidang tugas dan fungsi masing-masing.
BAB IV …
Pasal 50
(1) Sekretaris Meneg dan Deputi Meneg adalah jabatan eselon Ia.
(2) Staf Ahli Meneg adalah jabatan eselon Ib.
(3) Kepala Biro dan Asisten Deputi adalah jabatan eselon IIa.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan eselon IIIa.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan eselon IVa.
Pasal 51
(1) Sekretaris Meneg, Deputi Meneg, dan Staf Ahli Meneg diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
atas usul Meneg yang bersangkutan.
(2) Pejabat eselon II ke bawah di lingkungan Kantor Meneg diangkat dan diberhentikan oleh Meneg
PRESIDEN
yang bersangkutan.
Pasal 52
Pejabat eselon Ia yang tenaganya masih dibutuhkan dan memenuhi syarat berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat diangkat secara selektif sebagai Staf Ahli dengan
jabatan eselon Ia.
Pasal 53
Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan, persandian,
dan lain-lain di lingkungan Kantor Meneg diselenggarakan oleh Meneg yang bersangkutan.
Pasal 54 …
Pasal 54
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Kantor Meneg dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 55
(1) Keputusan Meneg yang merupakan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri
Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 2000
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti
dengan keputusan baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.
(2) Penyesuaian terhadap Keputusan Presiden ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam jangka
PRESIDEN
waktu 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.
Pasal 56
Sebelum terbentuknya organisasi Meneg BUMN, pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan BUMN
dilakukan oleh perangkat Direktorat Jenderal Pembinaan BUMN yang operasionalnya dikendalikan oleh
Meneg BUMN sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja Meneg BUMN berdasarkan
Keputusan Presiden ini.
Pasal 57
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 2000, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 58 …
Pasal 58
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2001
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Kabinet Gotong Royong dan untuk
lebih meningkatkan hasil pelaksanaan tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan
negara di bidang tertentu agar berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna,
dipandang perlu
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
