KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 15
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Meneg Ristek mempunyai
kewenangan :
penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
penetapan arah dan prioritas kegiatan riset, ilmu pengetahuan dan teknologi terapan termasuk
penelitian dan pengembangan teknologi strategis dan berisiko tinggi;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara
di bidangnya;
penetapan sistem informasi nasional di bidangnya;
kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu
membangun sistem inovasi dan budaya ilmu pengetahuan dan teknologi nasional (IPTEKNAS).
Bagian Keenam
Meneg Lingkungan Hidup
