KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 27
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Meneg PPN mempunyai
PRESIDEN
kewenangan :
penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara
di bidangnya.
Bagian …
Bagian Kesepuluh
Meneg Badan Usaha Milik Negara
