KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 26
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Meneg PPN menyelenggarakan
fungsi :
perumusan kebijakan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional;
pengkoordinasian kebijakan perencanaan pembangunan nasional;
pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan,
analisis, dan evaluasi di bidang perencanaan pembangunan nasional;
- penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan
bersama-sama dengan Departemen Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
