Pasal 9
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Meneg PAN mempunyai
kewenangan :
penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
penetapan kebijakan sistem tata laksana aparatur negara dan pedoman tata laksana pelayanan
publik serta jumlah jam kerja untuk aparatur negara;
PRESIDEN
penetapan …
penetapan kebijakan akuntabilitas aparatur negara;
penetapan pedoman susunan organisasi perangkat Daerah dan pedoman formasi perangkat
Daerah;
- penetapan standar dan prosedur mengenai perencanaan, pengangkatan, pemindahan,
pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban, serta
kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di Daerah serta pedoman
tentang realokasi pegawai;
penetapan persyaratan jabatan;
kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu
penetapan kebijakan kelembagaan aparatur negara dan jabatan fungsional pegawai negeri sipil.
Bagian Keempat
Meneg Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
