PERUBAHAN ATAS
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 110 TAHUN 2001 TENTANG
UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 62 TAHUN 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib
administrasi pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2003;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi,
dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8
Tahun 2004;
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi,
dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004;
- Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 10 Tahun 2004;
- Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2003;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 110 TAHUN 2001
TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH
TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 62
TAHUN 2003.
Pasal I …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 110
Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga
Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun
2003 diubah sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi
sebagai berikut :
“Pasal 1
Lembaga Pemerintah Non Departemen terdiri dari :
Lembaga Administrasi Negara, disingkat LAN;
Arsip Nasional Republik Indonesia, disingkat ANRI;
Badan Kepegawaian Negara, disingkat BKN;
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, disingkat
PERPUSNAS;
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, disingkat
BAPPENAS;
Badan Pusat Statistik, disingkat BPS;
Badan Standardisasi Nasional, disingkat BSN;
Badan Pengawas Tenaga Nuklir, disingkat BAPETEN;
Badan Tenaga Nuklir Nasional, disingkat BATAN;
Badan Intelijen Negara, disingkat BIN;
Lembaga Sandi Negara, disingkat LEMSANEG;
Badan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional,
disingkat BKKBN;
- Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional, disingkat
LAPAN;
- Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional,
disingkat BAKOSURTANAL;
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,
disingkat BPKP;
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, disingkat LIPI;
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, disingkat
BPPT;
Badan Koordinasi Penanaman Modal, disingkat BKPM;
Badan Pertanahan Nasional, disingkat BPN;
Badan Pengawas Obat dan Makanan, disingkat BPOM;
Lembaga Informasi Nasional, disingkat LIN;
Lembaga Ketahanan Nasional, disingkat LEMHANNAS;
Badan Meteorologi dan Geofisika, disingkat BMG.”
Ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27, dihapus.
Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi
sebagai berikut :
“Pasal 34 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
“Pasal 34
BPKP terdiri dari :
Kepala;
Sekretariat Utama;
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang
Perekonomian;
- Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang
Politik, Sosial, dan Keamanan;
- Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan
Daerah;
Deputi Bidang Akuntan Negara;
Deputi Bidang Investigasi.”
- Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi
sebagai berikut :
“Pasal 35
(1) Kepala mempunyai tugas :
- memimpin BPKP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum
sesuai dengan tugas BPKP;
- menetapkan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas
BPKP yang menjadi tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan
instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan
perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap
program, administrasi dan sumber daya di lingkungan
BPKP.
(3) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang
Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengawasan instansi pemerintah bidang perekonomian.
(4) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang
Politik, Sosial, dan Keamanan mempunyai tugas
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pengawasan instansi pemerintah bidang
politik, sosial, dan keamanan.
(5) Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan
Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan
penyelenggaraan bidang keuangan daerah.
(6) Deputi Bidang Akuntan Negara mempunyai tugas
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang akuntan negara.
(7) Deputi Bidang Investigasi mempunyai tugas
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang investigasi.”
Pasal II …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib
administrasi pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2003;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi,
dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8
Tahun 2004;
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi,
dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004;
- Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 10 Tahun 2004;
- Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2003;
