PERUBAHAN ATAS
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 101 TAHUN 2001 TENTANG
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH
TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib
administrasi pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan
Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2003;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2003;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 101 TAHUN 2001 TENTANG
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN
ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR
DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2003.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun
2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 47
Tahun 2003, diubah sebagai berikut :
- Ketentuan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi
sebagai berikut :
“Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, Meneg PAN menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan Pemerintah di bidang
pendayagunaan aparatur negara yang meliputi program,
kelembagaan, sumber daya manusia aparatur,
ketatalaksanaan, pelayanan publik, pengawasan, dan
akuntabilitas aparatur;
- pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan
penyusunan rencana dan program, pemantauan,
analisis, dan evaluasi di bidang pendayagunaan aparatur
negara;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan
pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada
Presiden.”
- Ketentuan Pasal 9 huruf i diubah, sehingga Pasal 9
seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 9
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Meneg PAN mempunyai kewenangan :
- penetapan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro;
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
penetapan kebijakan sistem tata laksana aparatur negara dan
pedoman tata laksana pelayanan publik serta jumlah jam
kerja untuk aparatur negara;
penetapan kebijakan akuntabilitas aparatur negara;
penetapan pedoman susunan organisasi perangkat daerah
dan pedoman formasi perangkat daerah;
- penetapan standar dan prosedur mengenai perencanaan,
pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan
pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban,
serta kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Negeri Sipil di daerah serta pedoman tentang realokasi
pegawai;
penetapan persyaratan jabatan;
kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yaitu penetapan
kebijakan kelembagaan aparatur negara dan jabatan
fungsional pegawai negeri sipil serta koordinasi kebijakan
pelaksanaan pengawasan.”
Pasal II …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dangan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib
administrasi pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan
Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2003;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2003;
