PERUBAHAN ATAS
Pasal 18
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara terdiri dari :
Sekretariat Menteri Negara;
Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan;
Deputi Bidang Usaha Jasa Lainnya;
Deputi Bidang Usaha Logistik dan Pariwisata;
Deputi Bidang Usaha Agro Industri, Kehutanan, Kertas,
Percetakan dan Penerbitan;
- Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis,
Energi dan Telekomunikasi;
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi;
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan
Masyarakat;
Staf Ahli Bidang Kemitraan Usaha Kecil;
Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha Badan Usaha
Milik Negara;
- Staf Ahli Bidang Investasi dan Otonomi Daerah.”
- Ketentuan …
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi
sebagai berikut :
“Pasal 19
(1) Sekretariat Menteri Negara mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
Menteri Negara.
(2) Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan
mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan
pembinaan Badan Usaha Milik Negara di bidang usaha
perbankan dan jasa keuangan.
(3) Deputi Bidang Usaha Jasa Lainnya mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan pembinaan Badan
Usaha Milik Negara di bidang usaha jasa lainnya.
(4) Deputi Bidang Usaha Logistik dan Pariwisata
mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan
pembinaan Badan Usaha Milik Negara di bidang usaha
logistik dan pariwisata.
(5) Deputi Bidang Usaha Agro Industri, Kehutanan, Kertas,
Percetakan dan Penerbitan mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan pembinaan Badan
Usaha Milik Negara di bidang usaha agro industri,
kehutanan, kertas, percetakan dan penerbitan.
(6) Deputi …
PRESIDEN
(6) Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis,
Energi, dan Telekomunikasi mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan pembinaan Badan
Usaha Milik Negara di bidang usaha pertambangan,
industri strategis, energi, dan telekomunikasi.
(7) Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi
mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan
pembinaan Badan Usaha Milik Negara di bidang
restrukturisasi dan privatisasi.
(8) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan
Masyarakat mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah hubungan antar lembaga dan
masyarakat.
(9) Staf Ahli Bidang Kemitraan Usaha Kecil mempunyai
tugas memberikan telaahan mengenai masalah
kemitraan usaha kecil.
(10) Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha Badan Usaha
Milik Negara mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah pengembangan usaha Badan Usaha
Milik Negara.
(11) Staf Ahli Bidang Investasi dan Otonomi Daerah
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah investasi dan otonomi daerah.”
Pasal II …
PRESIDEN
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 2004
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai aslinya
Deputi Sekretariat Kabinet
Bidang hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib
administrasi pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan
Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 10 Tahun 2004;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 8 Tahun 2004;
- Keputusan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 10 Tahun 2004;
