PERUBAHAN ATAS
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 108 TAHUN 2001 TENTANG
UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH
TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 48 TAHUN 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi
pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden
Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I
Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2003;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3952);
- Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2004;
- Keputusan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor
48 Tahun 2003;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN
PRESIDEN NOMOR 108 TAHUN 2001 TENTANG UNIT ORGANISASI
DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA SEBAGAIMANA TELAH
BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN
PRESIDEN NOMOR 48 TAHUN 2003.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001
tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor
48 Tahun 2003 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut :
“Pasal 4
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara terdiri dari :
Sekretariat Menteri Negara;
Deputi Bidang Program Pendayagunaan Aparatur Negara;
Deputi …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Deputi Bidang Kelembagaan;
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
Deputi Bidang Tata Laksana;
Deputi Bidang Akuntabilitas Aparatur;
Deputi Bidang Pelayanan Publik;
Deputi Bidang Pengawasan;
Staf Ahli Bidang Hukum;
Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik;
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah;
Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur.”
- Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut :
“Pasal 5
(1) Sekretariat Menteri Negara mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian
dukungan administrasi Menteri Negara.
(2) Deputi Bidang Program Pendayagunaan Aparatur Negara
mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di
bidang program pendayagunaan aparatur negara.
(3) Deputi Bidang Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan pendayagunaan aparatur negara di
bidang kelembagaan.
(4) Deputi …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai
tugas melaksanakan perumusan kebijakan pendayagunaan
aparatur negara di bidang sumber daya manusia aparatur.
(5) Deputi Bidang Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan pendayagunaan aparatur negara di
bidang tata laksana.
(6) Deputi Bidang Akuntabilitas Aparatur mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan pendayagunaan aparatur
negara di bidang akuntabilitas aparatur.
(7) Deputi Bidang Pelayanan Publik mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan pendayagunaan aparatur
negara di bidang pelayanan publik.
(8) Deputi Bidang Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan pendayagunaan aparatur negara di
bidang pengawasan.
(9) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah hukum.
(10) Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah kebijakan publik.
(11) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah hubungan antar
lembaga.
(12) Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah otonomi daerah.
(13) Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah budaya kerja
aparatur.” Pasal II …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi
pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden
Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I
Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2003;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3952);
- Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2004;
- Keputusan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor
48 Tahun 2003;
