Pasal 21
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Meneg Budpar mempunyai
kewenangan :
penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara
di bidangnya;
penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
penetapan persyaratan pemintakatan/zoning, pencarian, pemanfaatan, pemindahan,
penggandaan, sistem pengamanan, dan kepemilikan benda cagar budaya serta persyaratan
penelitian arkeologi;
penetapan pedoman peredaran film dan rekaman video komersial;
kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
PRESIDEN
penetapan pedoman standar pemberian izin oleh daerah di bidangnya;
penetapan pedoman persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
penetapan pedoman pembangunan dan pengembangan kebudayaan dan kepariwisataan.
Bagian …
Bagian Kedelapan
Meneg Percepatan Pembangunan
Kawasan Timur Indonesia
