KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 20
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Meneg Budpar menyelenggarakan
fungsi :
perumusan kebijakan pemerintah di bidang kebudayaan dan pariwisata;
pengkoordinasian kebijakan pemerintah di bidang kebudayaan dan pariwisata;
pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan,
analisis, dan evaluasi di bidang kebudayaan dan pariwisata;
- peningkatan peran serta masyarakat dan dunia usaha kebudayaan dan pariwisata dalam
memajukan kebudayaan dan pariwisata;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
