KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 6
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Meneg PP mempunyai
kewenangan :
penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara
di bidangnya;
PRESIDEN
penetapan …
penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
penetapan pedoman dan pemberian dukungan serta kemudahan dalam peningkatan kesetaraan
dan keadilan gender;
- penetapan pedoman perlindungan dan penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan,
anak, dan remaja.
Bagian Ketiga
Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara
