KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Meneg PP menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan pemerintah di bidang pemberdayaan perempuan dan peningkatan
kesejahteraan, dan perlindungan anak;
- pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana, pemantauan, dan evaluasi
terhadap program pemberdayaan perempuan termasuk peningkatan kesejahteraan dan
perlindungan anak;
- peningkatan peran serta masyarakat di bidang pemberdayaan perempuan termasuk peningkatan
kesejahteraan anak untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender serta kesejahteraan dan
perlindungan anak;
- pengkoordinasian kegiatan instansi pemerintah, swasta, dan lembaga swadaya masyarakat dalam
rangka pembangunan pemberdayaan perempuan termasuk peningkatan kesejahteraan dan
perlindungan anak;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
