Pasal 47
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Meneg ditetapkan oleh Menteri
yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Menteri menyampaikan tembusan Keputusan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Presiden dan Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah ditetapkan.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dicabut apabila terdapat penyimpangan dalam
pelaksanaannya.
(4) Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), berakibat pada
pembatalan anggaran dan hak-hak kepegawaian.
TATA KERJA
PRESIDEN
