KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 46
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon I pada masing-masing Kantor Meneg ditetapkan
oleh Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon II ke bawah pada masing-masing Kantor Meneg
ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan
tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
