KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 45
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jumlah unit organisasi Kantor Meneg disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
(2) Bagi Menteri Negara yang menjabat sebagai Kepala LPND, dalam melaksanakan tugas sehari-hari
dapat dibantu oleh unit organisasi LPND yang bersangkutan.
