KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 44
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Di lingkungan unit organisasi Kantor Meneg dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu.
PRESIDEN
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Di lingkungan unit organisasi Kantor Meneg dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu.
PRESIDEN