KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 43
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Meneg dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) Staf Ahli.
(2) Staf Ahli Meneg berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Meneg.
(3) Staf Ahli Meneg mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai
dengan bidang tugasnya.
(4) Dalam melaksanakan tugas, Meneg dapat menunjuk seorang Staf Ahli sebagai koordinator Staf
Ahli yang dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari difasilitasi oleh Setmeneg.
Bagian Kelima
Lain-lain
