KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 42
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jumlah Deputi Meneg ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Meneg dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) Asisten
Deputi.
(3) Masing-masing Asisten Deputi dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bidang dan
masing-masing Bidang terdiri dari 2 (dua) Subbidang.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya secara administratif Deputi Meneg dikoordinasikan oleh Setmeneg.
Bagian …
Bagian Keempat
Staf Ahli Meneg
