KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 41
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Deputi Meneg menyelenggarakan
PRESIDEN
fungsi :
penyiapan dan perumusan kebijakan Meneg sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan tertentu sesuai
dengan bidang tugas dan fungsinya;
- pelaksanaan hubungan kerja di bidang teknis dengan Kantor Menteri Negara, Departemen,
Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lainnya sesuai petunjuk Meneg;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Meneg sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
