KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 40
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Deputi Meneg mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang tertentu.
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Deputi Meneg mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang tertentu.