KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 51
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
(1) Sekretaris Meneg, Deputi Meneg, dan Staf Ahli Meneg diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
atas usul Meneg yang bersangkutan.
(2) Pejabat eselon II ke bawah di lingkungan Kantor Meneg diangkat dan diberhentikan oleh Meneg
PRESIDEN
yang bersangkutan.
