Langsung ke konten
KEPPRES Berlaku

Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Sebagaimana Telah Diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2002

Rantai Perubahan
MENGUBAH / MENCABUT
perubahan KEPPRES 101/2001 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Referensi Silang (2)
KEPPRES 101/2001 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
KEPPRES 2/2002 — PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 101 TAHUN 2001