PERUBAHAN ATAS
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 108 TAHUN 2001 TENTANG
UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi
pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor
108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2002;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun
2003;
- Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Menteri Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 4 Tahun 2002;
MEMUTUSKAN …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN
PRESIDEN NOMOR 108 TAHUN 2001 TENTANG UNIT ORGANISASI
DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA SEBAGAIMANA TELAH
DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2002.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara, sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2002, diubah sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 12
Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata terdiri dari :
Sekretariat Menteri Negara;
Deputi Bidang Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan;
Deputi Bidang Sejarah dan Purbakala;
Deputi Bidang Seni dan Film;
Deputi Bidang Pengembangan Produk dan Usaha Pariwisata;
Deputi Bidang Pemasaran;
Deputi Bidang Peningkatan Kapasitas dan Kerja Sama Luar Negeri;
Deputi Bidang Akuntabilitas;
Staf Ahli Bidang Pranata Sosial;
Staf Ahli Bidang Nilai Budaya;
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.”
- Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 13
(1). Sekretariat ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(1). Sekretariat Menteri Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi Menteri Negara.
(2). Deputi Bidang Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan
mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang
pelestarian dan pengembangan kebudayaan.
(3). Deputi Bidang Sejarah dan Purbakala mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang sejarah dan purbakala.
(4). Deputi Bidang Seni dan Film mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang seni dan film.
(5). Deputi Bidang Pengembangan Produk dan Usaha Pariwisata
mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang
pengembangan produk dan usaha pariwisata.
(6). Deputi Bidang Pemasaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan di bidang pemasaran.
(7). Deputi Bidang Peningkatan Kapasitas dan Kerja Sama Luar Negeri
mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang
peningkatan kapasitas dan kerja sama luar negeri.
(8). Deputi Bidang Akuntabilitas mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang akuntabilitas.
(9). Staf Ahli Bidang Pranata Sosial mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah pranata sosial.
(10). Staf Ahli Bidang Nilai Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah nilai budaya.
(11). Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah hubungan antar lembaga.
(12). Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi
dan ilmu pengetahuan dan teknologi.”
Pasal II …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi
pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor
108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2002;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun
2003;
- Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Menteri Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 4 Tahun 2002;
