KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 23
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Meneg PPKTI menyelenggarakan
fungsi :
perumusan kebijakan pemerintah di bidang percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia;
pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan,
analisis, dan evaluasi di bidang percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia;
- pengkoordinasian dalam perumusan, penetapan kebijakan, dan strategi untuk mempercepat
pembangunan di Kawasan Timur Indonesia;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
