KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 24
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Meneg PPKTI mempunyai
PRESIDEN
kewenangan :
penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara
di bidangnya.
Bagian …
Bagian Kesembilan
Meneg Perencanaan Pembangunan Nasional
