KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 55
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Keputusan Meneg yang merupakan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri
Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 2000
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti
dengan keputusan baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.
(2) Penyesuaian terhadap Keputusan Presiden ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam jangka
PRESIDEN
waktu 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.
