KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 56
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum terbentuknya organisasi Meneg BUMN, pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan BUMN
dilakukan oleh perangkat Direktorat Jenderal Pembinaan BUMN yang operasionalnya dikendalikan oleh
Meneg BUMN sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja Meneg BUMN berdasarkan
Keputusan Presiden ini.
