KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 57
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 2000, dinyatakan tidak berlaku.
