Pasal 18
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Meneg LH mempunyai
kewenangan :
penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh
Kabupaten/Kota di bidangnya;
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian
pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
- penetapan pedoman pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam dalam rangka pelestarian
lingkungan;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara
di bidangnya;
penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya;
penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
penetapan pedoman pengendalian sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan di
bidangnya;
- pengaturan pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya laut di luar 12 (dua belas)
mil;
- penetapan baku mutu lingkungan hidup dan penetapan pedoman tentang pencemaran lingkungan
hidup;
- kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu
pemberian rekomendasi perubahan fungsi kawasan yang berkaitan dengan pengelolaan
lingkungan hidup.
Bagian Ketujuh
Meneg Kebudayaan dan Pariwisata
PRESIDEN
