KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 17
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Meneg LH menyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijakan pemerintah di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan,
PRESIDEN
analisis, dan evaluasi di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
