KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 49
Meneg dan semua unsur di lingkungan Kantor Meneg dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan instansinya sendiri
maupun dalam hubungan antar departemen dan/atau instansi lain untuk kesatuan gerak sesuai dengan
bidang tugas dan fungsi masing-masing.
