KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Meneg mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang
tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara.
