KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Meneg terdiri dari :
Meneg Pemberdayaan Perempuan, disingkat Meneg PP;
Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara, disingkat Meneg PAN;
Meneg Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, disingkat Meneg Koperasi dan UKM;
Meneg Riset dan Teknologi, disingkat Meneg Ristek;
Meneg Lingkungan Hidup, disingkat Meneg LH;
Meneg Kebudayaan dan Pariwisata, disingkat Meneg Budpar;
Meneg Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia, disingkat Meneg PPKTI;
Meneg Perencanaan Pembangunan Nasional, disingkat Meneg PPN;
Meneg Badan Usaha Milik Negara, disingkat Meneg BUMN;
Meneg Komunikasi dan Informasi, disingkat Meneg Kominfo.
Bagian …
PRESIDEN
Bagian Kedua
Meneg Pemberdayaan Perempuan
