KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 29
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Meneg BUMN menyelenggarakan
fungsi :
- perumusan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara yang meliputi
kegiatan pengendalian, peningkatan efisiensi, privatisasi, dan restrukturisasi Badan Usaha Milik
Negara;
- pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan,
analisis, dan evaluasi di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
