Pasal 30
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
PRESIDEN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Meneg BUMN mempunyai
kewenangan :
penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
pengaturan sistem lembaga perekonomian negara;
pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara
di bidangnya;
kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
mewakili pemerintah selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau pemegang saham pada
persero dan perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara;
mewakili …
mewakili Pemerintah pada Perusahaan Umum;
mewakili Pemerintah selaku pembina keuangan pada Perusahaan Jawatan;
mewakili Pemerintah dalam melaksanakan restrukturisasi dan privatisasi Badan Usaha Milik
Negara;
- pengendalian operasional Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Bagian Kesebelas
Meneg Komunikasi dan Informasi
