KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 37
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Setmeneg menyelenggarakan fungsi
:
koordinasi kegiatan Kantor Meneg;
penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan
tugas dan fungsi Kantor Meneg;
- penyelenggaraaan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kantor Menteri Negara,
Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain sesuai petunjuk Meneg;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Meneg sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
