KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 32
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Meneg Kominfo menyelenggarakan
fungsi :
- perumusan kebijakan pemerintah di bidang komunikasi dan informasi, termasuk telematika dan
penyiaran;
- pengkoordinasian kebijakan di bidang komunikasi dan informasi, termasuk telematika dan
PRESIDEN
penyiaran;
- pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan,
analisis, dan evaluasi di bidang komunikasi dan informasi, termasuk telematika dan penyiaran;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
