KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 11
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Meneg Koperasi dan UKM
menyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan,
analisis, dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
peningkatan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
pengkoordinasian kegiatan operasional lembaga pengembangan sumber daya ekonomi rakyat;
penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
PRESIDEN
