Pasal 12
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Meneg Koperasi dan UKM
mempunyai kewenangan:
penetapan …
penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh
Kabupaten/Kota di bidangnya;
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian
pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara
di bidangnya;
penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya;
penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
penetapan pedoman akuntansi koperasi dan pengusaha kecil dan menengah;
penetapan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi di bidangnya;
pemberian dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi koperasi dan
pengusaha kecil dan menengah di bidangnya;
- pemberian dukungan dan kemudahan dalam kerja sama antar koperasi dan pengusaha kecil dan
menengah serta kerja sama dengan badan usaha lain.
Bagian Kelima
Meneg Riset dan Teknologi
